Sabtu, 06 Oktober 2012

PERMENKES TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN


BAB I

PENDAHULUAN



1.1  Latar belakang
Bidan merupakan suatu profesi yang mana dalam setiap asuhan dan tindakan yang dilakukan memiliki sebuah tanggung jawab yang besar. Apabila seorang bidan melakukan suatu kesalahan yang dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemenkes.
Dalam melakukan tindakan–tindakan tersebut, selain melakukan sesuai dengan standar bidan juga harus memperhatikan norma, etika profesi, kode etik profesi dan hukum profesi dalam setiap tindakannya.

1.2    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas etika profesi dalam kebidanan serta  menambah wawasan mengenai permenkes tentang registrasi dan praktek bidan.

1.3    Manfaat Penulisan
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah memberikan informasi mengenai peraturan mentri kesehatan tentang registrasi dan praktek bidan.









BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pencatatan dan pelaporan
2.1.1  Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan pada bab VI pasal 20 mengenai pencatatan dan pelaporan. Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :

a.  Pasal 20
1)        Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2)        Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kePuskesmas wilayah tempat praktik.
3)        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 

2.1.2   Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/2002
sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepmenkes RI NO.900/MENKES/2002  tentang Registrasi dan Praktik Bidan pada bab VI pasal 27 mengenai pencatatan dan pelaporan, yang mana bunyi pasal tersebul ialah :
a.      Pasal 27
1)      Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencacatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke puskesmasdan tembusan keepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
3)      Pencatatan dan peaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

2.2   Pembimbingan dan Pengawasan
2.2.1                       Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010
Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek bidan pada Bab V pasal 20 sampai pasal 24 mengenaipembimbingan dan pengawasan. Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :

a)      Pasal 20
1)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

b)     Pasal 21
1)      Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikut sertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
2)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diarahkan untuk meningkatkan  mutu pelayanan,  keselamatan pasien  dan melindungi masyarakat terhadap  segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
3)      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan praktik bidan.
4)      Dalam pelaksanaa ntugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik  mandiri dan bidan di desa serta  menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervise terhadap bidan di wilayah tersebut. 

c)      Pasal 22

1)      Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti  bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi. 

d)     Pasal  23
1)      Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dapat memberikan tindakan administrative kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturanini.
2)      Tindakan administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.       Teguran lisan;
b.      Teguran tertulis;
c.       pencabutan SIKB / SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun ; atau
d.       pencabutan SIKB / SIPB selamanya.



e)                   Pasal  24
1)      Pemerintah daerah kabupaten / kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin / STR kepada kepala dinas kesehatan privinsi / majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) terhadapbidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan (2).
2)      Pemerintah daerah  kabupaten / kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan,  teguran sementara / tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.

2.2.2        Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002

       Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab VIII pasal 31 sampai pasal 41 mengenai pembimbingan dan pengawasan. Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :

a.      Pasal 31
1)      Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
2)      Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
3)      Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
4)      Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.

b.      Pasal 32
Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada saran kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

c.       Pasal 33

1)      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya.
2)      Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.

d.      Pasal 34
Selama menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.


e.       Pasal 35
1)      Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a.       Menjalankan praktik apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2)      Bagi bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.

f.       Pasal 36
1)      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini.
2)      Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3(tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.


g.      Pasal 37
Sebelum Keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

h.      Pasal 38
1)      Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
2)      Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIPB.
3)      Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4)      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIPB.
5)      Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

i.        Pasal 39
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.



j.        Pasal 40
1)      Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan yang melanggar ketentuan peraturan  perundangundangan yang berlaku
2)      Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan ini.

k.      Pasal 41
1)      Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim/Panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan praktik bidan di wilayahnya.
2)      Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, Ikatan Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainnya.


2.3     Ketentuan Pidana Praktik Bidan
2.3.1               Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
       Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab IX pasal 42 sampai pasal 44 mengenai ketentuan pidana, yang mana bunyi pasal tersebul ialah :

a)      Pasal 42

Bidan yang dengan sengaja :
a.       melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b.      melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
c.       melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

b)     Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

c)      Pasal 44
1.      Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2.      Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.4   Ketentuan Peralihan
2.4.1      Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010
 Kepmenkes RI NO. 1464/Menkes/X2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek bidan pada Bab VI pasal 25 sampai pasal 28 mengenai ketentuan peralihan tentang surat penugasan dan ijin praktek. Yang mana bunyi pasal tersebul ialah :

a.      Pasal 25
1)      Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  900 / Menkes / SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2)      Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini. 


b.      Pasal 26

Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan / atau belum dapat melaksanakan tugasnya. maka, registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. 

c.    Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.

d.   Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturanini ditetapkan. 




2.4.2   Kepmenkes RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
       Kepmenkes RI NO. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan pada Bab XI pasal 45 mengenai ketentuan perlihan, yang mana bunyi pasal tersebul ialah :

a)      Pasal 45
1)      Bidan yang tidak mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan no 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan praktek bidan dianggap telah memiliki SIB dan  SIPBberdasarkan ketentuan.
2)      SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila telah habis, maka masa berlakunya dapat di perbaharui sesuai ketentuan keputusan ini.























BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Keputusan mentri kesehatan mengenai registrasi dan praktek bidan dapat di golongkan atas beberapa bab, diantaranya tentang pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan tentang surat penugasan dan ijin praktek semuanya telah tercantum dalam Permenkes RI  No.1464/ Menkes/X/2010 dan Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002

3.2  Saran
 Semoga dengan adanya keputusan  Menteri kesehatan Republik Indonesia  mengenai registrasi dan praktek bidan ini menjadi pedoman terhadap para bidan dan calon bidan dalam menjalankan praktik dan tindakan yang akan di lakukan.











DAFTAR PUSTAKA

Puji Wahyuningsih, Heni.2008.Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Jakarta
http://hanyhandri.blogspot.com/2011/11/pencatatan-dan-pelaporan-kebidanan.html